Penyelesaian Sengketa Tanah




Pada hari Kamis Tanggal 05 Januari 2011
Lurah Bulotadaa Timur didampingi oleh Babinkantibmas dan Ketua FKM menanggulangi suatu masalah tanah yakni tanah dari keluarga SYAMSIAL G. RIVAI Cs. yang bertempat tinggal di Propinsi Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Toli –Toli.
Mereka melaporkan bahwa tanah mereka yang terletak di Jalan Yusuf Hasiru Linkungan 2 Kel. Bulotadaa Timur dengan luas tanah 1000 meter. Sudah ditempati oleh orang lain yaitu oleh MAJID BUNENEHU Cs. yang sudah mendirikan 5 buah bangunan tanah di lokasi tersebut.
Setelah diundang atau diperiksa kedua belah pihak tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu tanah tersebut akan dijual dan akan dibagi menjadi 10 bagian kepada ahli waris dari keturunan Alm. IBU TAHERA.
Berkat kegigihan Ibu Lurah dan Ketua FKM sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan di Kelurahan Bulotadaa Timur.

Kunjungan

Diberdayakan oleh Blogger.